Rabu, 26 Mei 2010

Bissmilahirrohmanirrohim

Asalamualikum. Wr.Wb.




ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI SMAN 1 BANJAR
(IKASBA)

MUKADIMAH

Bahwa kami alumni Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Banjar dalam keinginan untuk mewujudkan sikap hidup dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara yang bersumber pada cita-cita almamater, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa bersepakat untuk membentuk suatu organisasi yang disebut Ikatan alumni SMAN 1 Banjar yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 serta bersifat kekeluargaan.


BAB I

NAMA, PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN


Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Alumni SMAN 1 Banjar, disingkat IKASBA.

Pasal 2

Pembentukan

IKASBA didirikan dalam Kongres I Alumni SMAN 1 Banjar di Banjar pada
tanggal 23 Januari 1999 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Kedudukan

IKASBA berpusat di tempat kedudukan almamater SMAN 1 Banjar

BAB II

ASAS, DASAR, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4

Asas, Dasar dan Sifat

IKASBA berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, serta bersifat kekeluargaan.

Pasal 5

Tujuan

Tujuan IKASBA adalah :

a. Mempererat dan membina tali silaturahmi kekeluargaan diantara Alumni SMAN 1 Banjar beserta keluarganya dan antara IKASBA dengan almamaternya.

b. Membantu meningkatkan mutu, citra dan reputasi Almamater SMAN 1 Banjar dalam melaksanakan proses pendidikan.

c. Membina dan memelihara kerjasama dengan pemerintah, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

d. Melaksanakan dan memelihara hubungan kerjasama dengan badan-badan kekeluargaan lain dilingkungan SMAN 1 Banjar.

e. Menjalankan usaha-usaha dan aktif memberikan bantuan yang diperlukan demi kelancaran tugas dan tercapainya tujuan almamater bagi kemajuan dan kesejahteraan para anggota, baik spiritual maupun material.

f. Mendorong para anggotanya untuk mengembangkan serta menerapkan ilmu dan keahlian guna dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa dan Negara pada khususnya serta umat manusia pada umumnya.


BAB III
ORGANISASI


Pasal 6

Struktur Organisasi

1. Struktur Organisasi IKASBA meliputi :

a. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
b. Pengurus Pusat (PP)
c. Komunitas Angkatan (KA)
d. Satuan Kerja lain

2. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) merupakan lembaga konsultatif tertinggi organisasi di tingkat nasional, berkedudukan di tempat kedudukan almamater SMAN 1 Banjar.

3. Pengurus Pusat (PP) merupakan lembaga pelaksana tingkat nasional berkedudukan di tempat kedudukan almamater SMAN 1 Banjar.

4. Komunitas Angkatan merupakan lembaga pelaksana dalam komunitas angkatan

5. Satuan Kerja lain merupakan unit yang dibentuk secara ad hoc dan diperlukan demi kelenturan dalam penyelenggaraan organisasi. Satuan Kerja dimaksud dapat berupa Kelengkapan Organisasi atau Yayasan dan Badan Usaha.


Pasal 7

Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)

1. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) memberikan pertimbangan mengenai haluan dan atau kebijakan organisasi secara berkala kepada Pengurus Pusat IKASBA baik diminta atau tidak diminta, dan pertimbangan khusus jika diperlukan.

2. Kepala Sekolah SMAN 1 BANJAR, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 BANJAR dan mantan Ketua Umum IKASBA secara otomatis menjadi anggota Dewan Pertimbangan Organisasi

3. Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi yang lain dapat diusulkan dan dipilih dalam Musyawarah Nasional berdasar kriteria dan persyaratan seperti ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

4. Pengurus Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, dan seorang Sekretaris yang dipilih serta ditetapkan dalam Musyawarah Nasional, dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 8

Pengurus Pusat

1. Pengurus Pusat (PP) IKASBA dipilih dalam Musyawarah Nasional dan/atau ditetapkan oleh sebuah Formatur yang dibentuk Musyawarah Nasional.
2. Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Umum dan beberapa Sekretaris, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara, beberapa Ketua Bidang dan/atau Ketua Biro, serta beberapa Anggota Biang dan/atau Anggota Biro.
3. Pleno Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Seluruh Pengurus Pusat
b. Para Ketua Pengurus Komunitas Angkatan
4. Pengurus Pusat bertanggungjawab untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional Berikutnya
5. Masa kerja Pengurus Pusat adalah 4 (empat) tahun.
6. Masa jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat dibatasi sebanyak banyaknya 2 (dua) periode jabatan, sedangkan masa jabatan pengurus yang lain tidak dibatasi
7. Selama masa kerja, Pengurus Pusat sekurang-kurangnya setahun 1 (satu) kali menyelenggarakan Sidang Pleno Nasional yang dihadiri oleh seluruh jajaran Pengurus Pusat, para Ketua Koordinator Daerah, Ketua Komunitas Angkatan dan Dewan Pertimbangan Organisasi.
8. Pengurus Pusat mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. Melaksanakan program kerja IKASBA untuk mencapai tujuan organisasi.
b. Memiliki kepentingan organisasi baik ke dalam maupun ke luar.
c. Menetakpakan dan mengangkat Pengda/Pengcab
d. Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan kerjanya kepada Munas IKASBA
9. Pengurus Pusat berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan kepada Dewan Pertimbangan Organisasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.


Pasal 9

Komunitas Angkatan

1. Komunitas Angkatan dipilih dan dibentuk atas permintaan alumni satu angkatan.
2. Ketua Umum dan Ketua atau Ketua Kordinator Komunitas Angkatan secara ex officio menjadi Anggota Pleno Pengurus Pusat IKASBA.
3. Masa kerja Pengurus Komunitas Angkatan dan masa jabatan Komunitas Angkatan ditetapkan oleh Forum Musyawarah Tertinggi Komunitas Angkatan masing-masing.
4. Komunitas Angkatandapat mempunyai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga IKASBA.
5. Pengurus Komunitas Angkatan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali mengadakan Rapat Koordinasi Pengurus dan memberikan laporan kegiatannya secara berkala kepada Pengurus Pusat IKASBA.
6. Komunitas Angkatan dapat memiliki Pengurus Wilayah/ Daerah/Cabang dan Kelengkapan Organisasi lainnya sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangganya.


Pasal 10

Badan Pekerja Munas

1. Badan Pekerja Musyawarah Nasional (BP-Munas) dibentuk/dipilih dalam Musyawarah Nasional IKASBA.
2. Badan Pekerja Munas terdiri dari beberapa anggota, salah satunya menjadi Ketua.
3. Tata cara pemilihan Ketua diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKASBA.
4. Masa Kerja Badan Pekerja Musyawarah Nasional adalah sesuai dengan masa kerja Pengurus Pusat IKASBA.
5. Badan Pekerja Musyawarah Nasional melaksanakan tugas-tugas :
a. Menyelesaikan perumusan dan penyusunan hasil-hasil Musyawarah Nasional yang telah lewat namun belum diselesaikan.
b. Menyiapkan, menyusun dan menerbitkan Keputusan/Ketetapan Musyawarah Nasional dan hasil-hasil lainnya.
c. Memberikan pertimbangan dan masukan khusus dalam bidang organisasi dan AD/ART kepada seluruh jajaran dan dalam hal terdapat perbedaan pendapat/tafsir wajib memberikan penafsiran dan saran/ jalan keluar.
6. Badan Pekerja Musyawarah Nasional melaporkan hasil kerjanya pada Sidang Pleno Nasional dan Musyawarah Nasional IKASBA.

Pasal 11
Satuan Kerja Lain
Satuan Kerja lain yang diperlukan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Pengurus
Pusat IKASBA dapat dibentuk dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan alumni
SMAN 1 Banjar.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Jenis dan Pengertian Keanggotaan
1. Keanggotaan IKASBA terdiri dari :
a. Anggota Biasa ;
b. Anggota Luar Biasa ;
c. Anggota Kehormatan.
2. Anggota biasa adalah setiap alumnus SMAN 1 Banjar, seseorang yang telah lulus dari pendidikan dan telah menerima ijazah di SMAN 1 Banjar
3. Anggota Luar Biasa adalah mereka yang pernah bertugas sebagai guru atau kepala sekolah di SMAN 1 Banjar.
4. Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa besar kepada IKASBA dan atau kepada SMAN 1 Banjar. Keanggotaan kehormatan tersebut ditetapkan oleh Pengurus Pusat IKASBA atas usul Koordinator Daeran/Pengurus Daerah atau Pengurus Komunitas Angkatan.

BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Musyawarah Nasional dan Sidang Pleno Nasional

1. Musyawaran Nasional IKASBA sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi, dihadiri Dewan Pertimbangan Organisasi, Pengurus Pusat, Koordinator Daerah/Pengurus Daerah, Pengurus Komunitas Angkatan, serta anggota dan tamu undangan sebagai Peninjau.
2. Jumlah utusan dari tiap-tiap Koordinator Daerah/Pengurus Daerah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga IKASBA.
3. Musyawarah Nasional diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali dan tempat pelaksanaannya ditentukan berdasar hasil Musyawarah Nasional terakhir atau dengan kebijaksanaan Pengurus Pusat.
4. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan atas prakarsa Dewan Pertimbangan Organisasi dan/atau Pengurus Pusat, atau atas usulan Badan Pekerja Musyawarah Nasional yang disampaikan melalui dan disetujui oleh Pengurus Pusat, atau oleh ½ (setengah) dari seluruh Koordinator Daerah/Pengurus Daerah yang terdaftar dan telah dikukuhkan oleh Pengurus Pusat.
5. Diantara 2 (dua) Musyawarah Nasional, Pengurus Pusat wajib mengadakan Sidang Pleno Nasional (SPN).
Pasal 15
Musyawarah Daerah dan Sidang Pleno Daerah
1. Koordinator Daerah/Pengurus Daerah wajib menyelenggarakan Musyawarah Daerah setiap 3 (tiga) tahun sekali.
2. Diantara 2 (dua) Musyawarah Daerah, Koordinator Daerah/Pengurus Daerah wajib mengadakan Sidang Pleno Daerah.



Pasal 15
Rapat-Rapat
1. Rapat-rapat IKASBA terdiri dari :
a. Rapat Pengurus Pusat yang diselenggarakan secara rutin/berkala sekurangkurangnya tiap 6 (enam) bulan sekali.
b. Rapat Pengurus Pusat yang dilaksanakan sewaktu-waktu diperlukan.
c. Rapat Koordinator Daerah/Pengurus Daerah sekurang-kurangnya tiap 6 (enam) bulan sekali

BAB VI
KEKAYAAN

Pasal 16
I u r a n
Sumber dana IKASBA diperoleh dari :
a. Iuran Wajib Anggota
b. Sumbangan sukarela dari anggota dan para dermawan serta usaha-usaha lain yang sah
c. dan tidak mengikat.
Pasal 17
Kekayaan
Semua kekayaan IKASBA dikelola secara baik dan digunakan untuk kepentingan dan
kemaslahatan alumni dan almamater.

BAB VII
LAMBANG
Pasal 19
Lambang
IKASBA memiliki lambang organisasi sesuai dengan logo SMAN 1 Banjar dengan
tulisan nama organisasi Ikatan Alumni SMUN 1 Banjar.

BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 20
1. Segala ketentuan dalam Anggaran Dasar IKASBA dapat diubah melalui Musyawarah Nasional atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah utusan yang hadir, dan keputusan diambil berdasarkan musyawarah atau melalui pemungutan suara dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah suara hadir.
2. Perubahan yang berkaitan dengan anggaran dasar ditentukan melalui Sidang Pleno Nasional

BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 21
1. Pembubaran organisasi IKASBA hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
2. Pengambilan keputusan pembubaran organisasi harus disetujui secara musyawarah atau melalui pemungutan suara dengan dukungan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah dari semua anggota PP, KD/PD, dan Komunitas Angkatan.
3. Dalam hal organisasi IKASBA dibubarkan, maka seluruh kekayaan organisasi diserahkan kepada almamater.

BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 22
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkan pertama kali pada Temu Alumni SMAN 1 Banjar di Banjar pada tanggal …..
3. Anggaran Dasar IKASBA ini mulai berlaku pada hari dan tanggal ditetapkan.
4. Anggaran dasar ini akan dialih bahasakan dalam Bahasa Inggris.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI SMUN 1 BANJAR
(IKASBA)

BAB I
PENGURUS PUSAT
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional, berdasarkan atas kriteria integritas, reputasi dan dedikasinya terhadap Ikasba, masyarakat, ilmu pengetahuan, dan almamater.
2. Pengurus Pusat dipilih untuk jangka waktu 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Khusus untuk jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Umum hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya untuk jabatan yang sama.

Pasal 2
Susunan
1. Pengurus Pusat terdiri dari:
a. Seorang Ketua Umum;
b. Beberapa orang Ketua;
c. Seorang Sekretaris Umum;
d. Beberapa orang Sekretaris;
e. Seorang Bendahara Umum;
f. Beberapa orang Bendahara;
g. Beberapa Ketua Bidang atau Ketua Biro, masing-masing dilengkapi dengan Anggota Bidang
h. atau Biro sesuai dengan kebutuhan
2. Untuk membantu pelaksanaan kegiatan teknis sehari-hari, Pengurus Pusat dapat mengangkat beberapa karyawan dengan memberi gaji. Tugas, kewenangan dan gaji karyawan ditentukan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 3
Tugas dan Kewajiban
Tugas dan kewajiban Pengurus Pusat adalah:
1. Menetapkan kebijakan teknis dalam rangka melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional.
2. Menetapkan rencana kegiatan jangka pendek (tahunan) dan jangka menengah (satu periode kerja Pengurus Pusat).
3. Menetapkan dan mengesahkan Koordinator Daerah/Pengurus Daerah, Pengurus dan Pengurus Komunitas Angkatan.
4. Melakukan pengawasan dan pengendalian yayasan dan badan usaha milik IKASBA di tingkat Pusat dan Daerah.
5. Menyerap dan mengembangkan aspirasi dan pemikiran serta mengapresiasikan potensi dan kemampuan para anggota.
6. Membina hubungan dan kerjasama dengan Almamater, organisasi alumni perguruan tinggi dan organisasi lain untuk mendukung tercapainya tujuan IKASBA.
7. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan segala kebijakan pada masa kepengurusannya pada Musyawarah Nasional.
8. Mewakili kepentingan organisasi IKASBA baik ke dalam maupun ke luar.

Pasal 4
Persidangan
1. Rapat Pengurus Pusat sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 (dua) kali dalam setahun.
2. Tempat rapat Pengurus Pusat dapat diselenggarakan di luar tempat kedudukan Pengurus Pusat.
3. Ketua Pelaksana, Sekretaris Pelaksana dan Bendahara Pelaksana dapat menyelenggarakan rapat tersendiri sesuai dengan kebutuhan yang penyelenggaraannya dikoordinasikan bersama Pengurus Pusat.

Pasal 5
Pemilihan Pengurus
1. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
2. Pembentukan Pengurus Pusat dilakukan oleh Dewan Formatur.
3. Dewan Formatur terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota yang ditetapkan dalam sidang pleno Musyawarah Nasional.
4. Ketua Umum Pengurus Pusat terpilih otomatis menjadi Ketua merangkap anggota Dewan Formatur, dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat terpilih, Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat terganti dan Kepala Sekolah SMUN 1 BANJAR otomatis menjadi anggota Dewan Formatur.
5. Anggota Formatur selain Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat terpilih tidak otomatis menjadi Pengurus Pusat.
6. Dewan Formatur mempunyai masa kerja 30 (tigapuluh) hari kerja.
7. Keputusan Dewan Formatur merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Musyawarah Nasional.

Pasal 6
Kriteria dan Persyaratan Calon Ketua Umum dan Sekretaris Umum
1. Warga Negara Indonesia dan alumni SMAN 1 Banjar.
2. Bersedia mengabdikan diri meluangkan waktu untuk kepentingan organisasi.
3. Memiliki integritas, dedikasi, dan kemampuan kepemimpinan yang sudah teruji.
4. Memiliki akses dan jejaring yang luas untuk mendukung kepemimpinannya.
5. Tidak sedang menjabat Kepala Sekolah SMAN 1 Banjar.
6. Memenuhi kriteria dan persyaratan lain yang ditetapkan dalam Munas

BAB II
PERSYARATAN ANGGOTA PENGURUS
Pasal 7
Persyaratan umum Anggota Pengurus antara lain :
1. Warga Negara Indonesia
2. Alumni SMAN 1 Banjar.
3. Mempunyai kemampuan kepemimpinan, integritas pribadi, dan reputasi yang baik.
4. Bersedia mengabdikan dirinya dan meluangkan waktunya untuk kepentingan IKASBA
5. Bersedia membangun kerjasama yang serasi antar sesama Anggota Pengurus.


BAB IIII
PENGURUS KOMUNITAS ANGKATAN
Pasal 8
Pengurus Komunitas Angkatan
1. Yang dimaksud dengan Pengurus Komunitas Angkatan adalah pengurus alumni dari masing-masing angkatan yang ada di SMAN 1 Banjar, sejak SMAN 1 Banjar didirikan.
2. Pengurus Komunitas Angkatan dipilih dan dibentuk dalam forum musyawarah tertinggi Komunitas Angkatan yang bersangkutan dan dikukuhkan Pengurus Pusat Ikasba.
3. Untuk mengatur tatakerja organisasinya, Pengurus Komunitas Angkatan dapat mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKASBA.
4. Susunan Pengurus serta ketentuan rapat Komunitas Angkatan ditentukan sendiri oleh anggota yang bersangkutan.
5. Ketua Pengurus Komunitas Angkatan secara otomatis menjadi Anggota Pleno Pengurus Pusat IKASBA.

BAB IV
MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 9
Tempat, Waktu, Tugas dan Tata Cara Penyelenggaraan
1. Musyawarah Nasional diselenggarakan di suatu tempat yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional terakhir atau berdasarkan kebijakan Pengurus Pusat.
2. Musyawarah Nasional diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
3. Musyawarah Nasional bertugas untuk:
• Memilih dan menetapkan Pengurus Pusat Ikasba.
• Meminta pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
• Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
• Menetapkan program kerja Pengurus Pusat.
4. Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas utusan dan peninjau.
5. Setiap utusan Musyawarah Nasional wajib membawa Surat Mandat dari kepengurusan masingmasing yang diwakili.
6. Setiap anggota Ikasba berhak hadlir dalam Munas sebagai peninjau setelah mendaftar terlebih dahulu dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Munas.

Pasal 10
Hak Bicara dan Hak Suara
1. Setiap peserta Munas mempunyai hak bicara.
2. Pemimpin Sidang Munas IKASBA berhak mengatur penggunaan hak bicara peserta Munas.
3. Hak Suara dimiliki oleh Pengurus Pusat, Koordinator Daerah/Pengurus Daerah, dan Pengurus Komunitas Angkatan
4. Jumlah Hak Suara yang dimiliki oleh Pengurus tersebut pada ayat 3 diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Musyawarah Nasional.

Pasal 11
Kuorum
1. Musyawarah Nasional dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pemegang hak suara.
2. Apabila jumlah kuorum belum tercapai maka Musyawarah Nasional ditunda selama 2 (dua) jam dari waktu yang ditentukan.
3. Musyawarah Nasional dinyatakan sah untuk dilaksanakan setelah ditunda selama 2 (dua) jam dari waktu yang ditentukan.

Pasal 12
Persidangan
1. Persidangan dalam Musyawarah Nasional terdiri dari Sidang Pleno dan Sidang Komisi.
2. Sidang Pleno pertama dipimpin oleh Pengurus Pusat.
3. Sidang Pleno berikutnya dipimpin oleh Pimpinan Munas yang dipilih oleh peserta Munas.
4. Sidang Komisi dipimpin oleh Pimpinan Komisi yang dipilih diantara peserta Sidang Komisi yang bersangkutan.

Pasal 13
Pengambilan Keputusan
1. Semua keputusan Musyawarah Nasional IKASBA diambil berdasarkan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak tercapai kemufakatan tersebut pada ayat (1), maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.
3. Dalam hal terjadi jumlah suara yang sama maka dilakukan pemungutan suara ulang.
4. Dalam hal masih terjadi jumlah suara yang sama setelah dilakukan pemungutan suara ulang maka keputusan diserahkan kepada Pimpinan Musyawarah Nasional.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 14
Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
1. Anggota Biasa adalah setiap alumni SMaN 1 Banjar yang tidak menyatakan keberatannya.
2. Alumni SMAN 1 Banjar adalah seseorang yang telah lulus dan telah mendapatkan ijazah dari SMAN 1 Banjar
3. Status Anggota Biasa diperoleh secara otomatis setelah orang yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan di SMAN 1 Banjar dan telah dinyatakan lulus dan telah menerima ijazah (sistem pasif).
4. Anggota Luar Biasa adalah mereka yang pernah bertugas sebagai guru atau kepala sekolah di SMAN 1 Banjar.
5. Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa besar kepada IKASBA dan atau kepada SMaN 1 Banjar. Keanggotaan kehormatan tersebut ditetapkan oleh Pengurus Pusat IKASBA atas usul Koordinator Daeran/Pengurus Daerah atau Pengurus Komunitas Angkatan.

Pasal 15
Pendaftaran Anggota
1. Anggota Biasa didaftar secara otomatis oleh Pengurus Pusat atas dasar Ijazah/tanda lulus, baik yang disampaikan secara individu atau bersama-sama dalam suatu daftar yang dibuat dan disahkan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Banjar.
2. Setiap Anggota Biasa akan diterima sebagai Anggota IKASBA setelah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai anggota dan selanjutnya memberitahukan kepada Komunitas Angkatan IKASBA di tempat kedudukan anggota yang bersangkutan.
3. Pendaftaran dan penerimaan Anggota Luar Biasa harus dilakukan dengan surat permohonan kepada Pengurus Pusat dan diajukan oleh yang bersangkutan dengan dilampiri keterangan dari Kepala Sekolah SMAN 1 Banjar.
4. Pendaftaran dan penerimaan Anggota Kehormatan dapat diusulkan oleh Koordinator Daerah/ Pengurus Daerah, Pengurus Komunitas Angkatan, dan mendapatkan pengesahan dari Pengurus Pusat.
5. Dalam hal-hal tertentu untuk menetapkan Anggota Kehormatan, Pengurus Pusat dapat meminta pertimbangan kepada Sidang Pleno Nasional atau Musyawarah Nasional IKASBA.
6. Keabsahan menjadi Anggota IKASBA ditunjukkan dengan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat IKASBA.
7. Syarat-syarat untuk pengusulan dan penetapan Anggota Kehormatan diatur lebih lanjut di dalam suatu Ketentuan Khusus yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 16
Penolakan Usulan Keanggotaan
Penolakan usulan keanggotaan Ikasba dilakukan oleh Pengurus Pusat secara tertulis dengan
alasan-alasan :
1. Tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk menjadi Anggota.
2. Didasarkan pertimbangan lain dari Pengurus Pusat setelah mendengar pendapat Pengurus Komunitas Angkatan atau Pengurus Daerah di tempat domisili Calon Anggota.

Pasal 17
Hak Anggota
1. Setiap Anggota Biasa mempunyai hak :
a. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, bertanya dan melalukan kontrol organisasi melalui pengurus organisasi.
b. Menghadiri pertemuan, rapat, mengikuti kegiatan organisasi, turut serta menetapkan pedoman dan peraturan organisasi.
c. Memilih dan dipilih dalam segala jabatan dan pimpinan organisasi.
d. Meminta pertanggungjawaban organisasi yang menyangkut kebijaksanaan yang telah diambil melalui pertemuan, rapat anggota, Musyawarah Daerah atau Musyawarah Nasional yang diadakan oleh organisasi.
2. Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak yang sama seperti Anggota Biasa, kecuali hak memilih dan dipilih yang hanya dimiliki apabila diberikan oleh rapat atau Musyawarah Nasional.
3. Setiap Anggota Kehormatan mempunyai hak yang sama seperti Anggota Biasa, kecuali :
a. Hak turutserta menentukan pedoman dan peraturan organisasi
b. Hak memilih dan dipilih, kecuali apabila disetujui Sidang Pleno Nasional atau Musyawarah Nasional

Pasal 18
Kewajiban Anggota
1. Membayar uang iuran organisasi kepada Pengurus Pusat yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.
2. Membantu membiayai kegiatan organisasi
3. Mematuhi segala ketentuan organisasi
4. Memajukan dan mendorong serta menjaga nama baik organisasi dalam mencapai tujuan.

Pasal 19
Terputusnya Keanggotaan
Keanggotaan berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. diberhentikan dari keanggotaan.

Pasal 20
1. Pemberhentian keanggotaan dilakukan dengan Surat Pemberhentian Sementara.
2. Pemberhentian Sementara dapat dilakukan dengan memberikan peringatan lebih dahulu kepada yang bersangkutan.
3. Surat pemberhentian sementara dapat dikeluarkan oleh Pengurus Komunitas Angkatan dengan tembusan yang disampaikan kepada Pengurus Pusat.
4. Surat pemberhentian dikeluarkan oleh Pengurus Pusat setelah mendengar dan mempelajari:
a. Usul pemberhentian dari Pengurus Komunitas Angkatan.
b. Surat Pemberhentian Sementara dari Pengurus Komunitas Angkatan.
c. Usul dan Pendapat serta kesimpulan Pengurus Pusat.
5. Anggota yang diberhentikan diberi kesempatan membela diri dalam Musyawarah Nasional berikutnya.

BAB VI
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 21
Setiap anggota, baik dalam kedudukan sebagai pengurus maupun bukan pengurus, harus menjaga hubungan kekeluargaan di antara para anggota IKASBA di manapun berada.

Pasal 22
1. Setiap anggota dilarang melakukan tindakan apapun di dalam organisasi IKASBA yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan di antara anggota Ikasba dan antara Ikasba dengan Almamater.
2. Setiap anggota dilarang melakukan usaha atau tindakan yang secara langsung atau tidak langsung bertentangan dengan asas, dasar, sifat maupun tujuan Ikasba.


BAB VII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN

Pasal 23
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Iuran dan sumbangan dari para anggota.
2. Sumbangan dari para dermawan dan lain-lain usaha yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 24
1. Pembagian pengelolaan uang iuran diatur sebagai berikut :
20 % (dua Puluh persen) untuk Pengurus Pusat;
30 % (tiga puluh persen) untuk Pengurus Daerah;
50 % (lima puluh persen) untuk Pengurus Komunitas Angkatan.
2. Apabila dalam suatu daerah/wilayah tertentu tidak ada atau belum ada Pengurus Daerah, maka bagian atas uang iuran dimaksud menjadi hak Pengurus Pusat.
3. Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Komunitas Angkatan masing-masing dapat mencari sumbangan dan lain-lain usaha yang sah dan tidak mengikat untuk keperluan organisasi.
4. Dalam hal kondisi daerah/Komunitas Angkatan tertentu tidak memungkinkan dipungutnya iuran maka Pengurus Pusat dapat menentukan ketentuan lain dengan mendapat persetujuan Sidang Pleno Nasional.
5. Apabila diperlukan Pengurus Pusat dapat membuat ketentuan-ketentuan tentang pengaturan teknis pengelolaan keuangan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 25
Harta Kekayaan
1. Untuk menambah harta kekayaan guna membiayai kegiatan dan rencana yang sesuai dengan tujuan, maka Ikasba dapat mengadakan usaha guna memperoleh dana yang sah antara lain melalui kegiatan usaha Yayasan IKASBA dan Badan-badan Usaha lainnya.
2. Badan-badan Usaha Ikasba dapat dibentuk oleh Pengurus Pusat, Daerah, dan Pengurus Komunitas Angkatan.
3. Pengurus Yayasan dan Badan-badan Usaha IKASBA adalah anggota IKASBA yang tidak sedang menduduki jabatan Pengurus Pusat, Daerah, dan Komunitas Angkatan
4. Yayasan dan Badan-badan Usaha IKASBA wajib memberikan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan program-program IKASBA.
5. Tata cara pemberian dana tersebut pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.

BAB VIII
LAMBANG

Pasal 26
1. Lambang IKASBA adalah lambang SMAN 1 Banjar disertai nama Daerah, atau Komunitas Angkatan yang bersangkutan
2. Warna dasar lambang adalah putih, sedangkan tulisan huruf Daerah, atau Komunitas Angkatan adalah warna hitam.
3. Lambang IKASBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini telah memperoleh Hak Paten dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal27
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri dan disetujui oleh tiga perempat jumlah pemegang hak suara dari tiga perempat pemegang suara yang hadir dalam Musyawarah Nasional.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 28
Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini maka segala peraturan dan ketentuan lain yang mengatur hal yang sama atau bertentangan/menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 29
1. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pertama kali pada Temu Alumni SMAN 1 Banjar di Banjar pada tanggal …………….
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada hari dan tanggal ditetapkan.

1 komentar: